demokrasi di INDONESIA
DEMOKRASI
INDONESIA
hampir
seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi
dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara
lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia.
Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinanmereka bahwa konsep ini
merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut sistem demokrasi,
demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan
negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Negara
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun
sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada
tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas
atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia
berbagai hal dengan negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Para
pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang melindungi bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semua itu
merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang
demokratis.
Sebagai bentuk
kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD
1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu
sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan
kepentingan dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa
Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di
Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki
nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun,
budaya individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan
melalui arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan
teknologi.
Secara
etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat
dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi
artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka
pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden
Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana diartikan
sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”,
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan dan
demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama.
Menurut Alamudi
(1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang
kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk
melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi sering
disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja mengenali
dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak
asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk
secara pantas disebut demokrasi.
Menurut International Commision of
Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk
membuat keputusankeputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil
yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses
pemilihan yg bebas.
Sedangkan menurur Henry B Mayo yang
dikutip oleh Azyumardi Azra menyatakan bahwa:
Demokrasi
sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas
prinsip kesamaan plotik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik. (Azyumardi Azra, 2003: 110)
Dari
beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa demokrasi sebagai suatu
sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan, yang memberikan penekanan
pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik penyelenggaraan negara maupun
pemerintahan.
Demokrasi
bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip trias politica),yaitu kekuasaan yang diperoleh dari rakyat
harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias
politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta
sejarah mencatat kekuasaaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata
tidak mampu membentuk masyarakat yang adil dan beradaab,bahkan kekuasaan
absolut pemerintah sering menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Demokrasi tidak
akan datang,tumbuh,dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Oleh karena itu,demokrasi memerlukan
usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya,yaitu budaya yang kondusif
sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social
(rancangan masyarakat).Bentuk konkret manifestasi tersebut adalah demokrasi
menjadi way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi bernegara ,baik
masyarakat maupun oleh pemerintah.
Menurut
Nurcholich Madjid,demokrasi dalam kerangka diatas berarti proses melaksanakan
nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat.Demokrasi
merupakan proses menuju dan menjaga
civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai
demokrasi(Sukron,2002).Menurut Nurcholish Madjid (Gak Nur),pandangan hidup
demokratis berdasarkan bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis
maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan.
Negara atau
pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahan-nya dikatakan demokratis dapat
dilihat dari empat aspek (Tim ICCE UIN Jakarta,2005:123),yaitu:
1. Masalah
pembentukan negara;
2. Dasar
kekuasaan negara;
3. Susunan
kekuasaan negara;
4. Masalah
kontrol rakyat.
Dengan demikian telah
kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu.
Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi
Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi),
Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan.
Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan
tujuan nilai yang terkandung di dalamnya.
Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.
Demokrasi merupakan
sebuah kata yang sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan suatu sistem
yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan
bernegara.Dan demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan.
Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa
Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti
kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
Dengan kata lain, kedulatan rakyat mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan
tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali rakyat.
Adapun unsur penegak
yang mendukung berdirinya sebuah demokrasi, yaitu Negara hukum, masyarakat
madani, infrastruktur politik, dan pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Aspek-aspek pengukur
sebagai parameter, yaitu: Pertama, masalah pembentukan Negara. Kedua, dasar
kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta
pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
Dimana dalam
perkembangannya, di Indonesia telah mengalami berbagai macam pergantian sistem
demokrasi, yang pada akhirnya Indonesia Negara Indonesia saat inimenggunakan
sistem demokrasi pancasila.
sekian dan terima kasih
laman blog lain:
https://iqball15.blogspot.co.id/2017/10/hak-asasi-peradilan.html
https://iqball15.blogspot.co.id/2017/10/civic-education-di-negara-spanyol.html
https://iqball15.blogspot.co.id/2017/10/civic-education-di-negara-spanyol.html
sumber:
Komentar
Posting Komentar