Hak Asasi Peradilan



pengertian HAM

Hak asasi manusia adalah suatu hak yang dimiliki oleh seseorang yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga. Di dalam kalangan masyarakat dan negara-negara tertentu tidak terkecuali Indonesia kadang menimbulkan kecurigaan, ketidak mengertian bahkan menimbulkan antipati terhadap penerimaan Hak Asasi Manusia. Perbedaan persepsi yang masih tersisa ini yang membuat masyarakat tersebut seolah apriori difunsif di dalam beberapa hal berkaitan penerimaannya terhadap Hak Asasi Manusia. Sikap ini cukup wajar dan merupakan masalah-masalah yang cukup serius dan bahkan menjadi penghambat perjalanan hak asasi manusia yang kini berkembang dan menjadi masalah yang sangat penting. Karena, konsep Hak Asasi Manusia menempatkan manusia pada posisi multi dimensional seperti yang disepakati dalam Deklarasi Wina (1993) bahwa manusia adalah sebagai sentral dalam pembangunan (the human person is the central subject of development).
Istilah hak asasi merupakan terjemahan dari droit de l’homme (Prancis), human rights (Inggris), dan menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia istilah hak asasi lebih dikenal dengan istilah “hak-hak asasi” sebagai terjemahan dari Basic Right (Inggris) dan grondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil rights). Istilah hak asasi secara monomental lahir sejak keberhasilan Revolusi Prancis tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga prancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, dan Fraternite. Namun demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia di permukaan bumi.
Jika berbicara mengenai hak asasi manusia dewasa ini tentu tak terlepas dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya terutama hak-hak politik. Politik merupakan bagian dari demokrasi yang mana sekarang ini sedang digalakkan untuk menciptakan negara yang benar-benar berdasarkan demokrasi. Hak seseorang untuk ikut dalam suatu kegiatan politik telah diatur dalam beberapa pasal dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang berhak untuk dipilih dan memilih sebagai salah satu esensi dari negara demokrasi. Dengan demikian, pengakuan terhadap aspek-aspek demokrasi terutama dalam hal politik merupakan hal yang diterima dalam aturan-aturan baik nasional maupun internasional mengenai hak-hak asasi manusia. Namun jika dilihat kenyataannya, tidak semua orang mendapatkan kesempatan dalam hal politik. banyak orang yang berusaha untuk membuat negara ini maju malah terhalangi oleh mekanisme yang berbelit-belit dan sangat sulit sehingga tidak mampu lagi untuk melanjutkannya. Salah satu hal yang menjadi permasalahan saat ini adalah adanya proses kolusi dalam pelaksanaan politik yang katanya berdasarkan asas demokrasi tersebut.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia juga mengalami hal yang sama. Dengan banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang tersebar ke seluruh penjuru negeri, kurang dari 20 persen yang ditindaklanjuti oleh aparatur penegak hukum. Beberapa lembaga yang menjadi pelindung terhadap pelanggaran semacam itu tampaknya hanya bersikap pasif dalam hal upaya penegakan hak asasi manusia.
Banyak cara untuk menegakkan hak asasi manusia. Salah satunya adalah dengan mengaktifkan kembali lembaga-lembaga pelindung terhadap HAM yang tertidur beberapa tahun belakangan ini. Dengan adanya lembaga tersebut maka diharapkan mampu menanggulangi banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ada di Indonesia.
  
Pengertian Hak Asasi Peradilan
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
  1. Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  2. Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  3. Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan,
  4. Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Peradilan

Penggelapan (embezzlement) Korupsi ini adalah korupsi dengan cara menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali. Pemerasan (extortion) Pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.Penyalahgunaan atau penyelewengan ( misappropriation) Penyalahgunaan atau penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervise transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik. Contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klafikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).Penyuapan (bribery) Untuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia khususnya di bidang atau intansi yang mengadministrasikan penerimaan Negara (revenue administration) 



sumber :
file:///D:/data kuliah/web/you can makalah pengadilan hak asasi manusia.htm
file:///D:/data%20kuliah/web/Penjelasan%20&%20Macam-Macam%20Hak%20Asasi%20Manusia%20(HAM)%20%E2%80%93%20BELA%20NEGARA.htm
file:///D:/data%20kuliah/web/Pengertian%20HAM,%20Ciri-Ciri,%20Macam,%20Contoh%20HAM%20dan%20Pelanggaran%20HAM%20di%20Indonesia%20%E2%80%93%20Laman%202%20%E2%80%93%20Forum%20Teropong.htm
file:///D:/data kuliah/web/contoh pelanggaran HAM dibidang peradilan - Brainly.co.id.htm

Komentar

Postingan Populer