Hak Asasi Peradilan
pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah suatu hak yang
dimiliki oleh seseorang yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga. Di dalam
kalangan masyarakat dan negara-negara tertentu tidak terkecuali Indonesia
kadang menimbulkan kecurigaan, ketidak mengertian bahkan menimbulkan antipati
terhadap penerimaan Hak Asasi Manusia. Perbedaan persepsi yang masih tersisa
ini yang membuat masyarakat tersebut seolah apriori difunsif di dalam beberapa
hal berkaitan penerimaannya terhadap Hak Asasi Manusia. Sikap ini cukup wajar
dan merupakan masalah-masalah yang cukup serius dan bahkan menjadi penghambat
perjalanan hak asasi manusia yang kini berkembang dan menjadi masalah yang
sangat penting. Karena, konsep Hak Asasi Manusia menempatkan manusia pada
posisi multi dimensional seperti yang disepakati dalam Deklarasi Wina (1993)
bahwa manusia adalah sebagai sentral dalam pembangunan (the human person is the central subject of development).
Istilah hak asasi merupakan
terjemahan dari droit de l’homme (Prancis),
human rights (Inggris), dan menselijke rechten (Belanda). Di
Indonesia istilah hak asasi lebih dikenal dengan istilah “hak-hak asasi”
sebagai terjemahan dari Basic Right
(Inggris) dan grondrechten (Belanda),
atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil
rights). Istilah hak asasi secara monomental lahir sejak keberhasilan
Revolusi Prancis tahun 1789 dalam “Declaration
des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga
prancis), dengan semboyan Liberte,
Egalite, dan Fraternite. Namun
demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan
manusia di permukaan bumi.
Jika berbicara mengenai hak asasi
manusia dewasa ini tentu tak terlepas dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
terutama hak-hak politik. Politik merupakan bagian dari demokrasi yang mana
sekarang ini sedang digalakkan untuk menciptakan negara yang benar-benar
berdasarkan demokrasi. Hak seseorang untuk ikut dalam suatu kegiatan politik
telah diatur dalam beberapa pasal dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa
seseorang berhak untuk dipilih dan memilih sebagai salah satu esensi dari
negara demokrasi. Dengan demikian, pengakuan terhadap aspek-aspek demokrasi
terutama dalam hal politik merupakan hal yang diterima dalam aturan-aturan baik
nasional maupun internasional mengenai hak-hak asasi manusia. Namun jika
dilihat kenyataannya, tidak semua orang mendapatkan kesempatan dalam hal
politik. banyak orang yang berusaha untuk membuat negara ini maju malah
terhalangi oleh mekanisme yang berbelit-belit dan sangat sulit sehingga tidak
mampu lagi untuk melanjutkannya. Salah satu hal yang menjadi permasalahan saat
ini adalah adanya proses kolusi dalam pelaksanaan politik yang katanya
berdasarkan asas demokrasi tersebut.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran
hak asasi manusia juga mengalami hal yang sama. Dengan banyaknya kasus-kasus
pelanggaran HAM yang tersebar ke seluruh penjuru negeri, kurang dari 20 persen
yang ditindaklanjuti oleh aparatur penegak hukum. Beberapa lembaga yang menjadi
pelindung terhadap pelanggaran semacam itu tampaknya hanya bersikap pasif dalam
hal upaya penegakan hak asasi manusia.
Banyak cara untuk menegakkan hak
asasi manusia. Salah satunya adalah dengan mengaktifkan kembali lembaga-lembaga
pelindung terhadap HAM yang tertidur beberapa tahun belakangan ini. Dengan
adanya lembaga tersebut maka diharapkan mampu menanggulangi banyaknya kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang ada di Indonesia.
Pengertian Hak Asasi Peradilan
Hak Asasi Peradilan
adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan
penggeledahan.
Contohnya :
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
- Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan,
- Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Penggelapan (embezzlement) Korupsi ini adalah korupsi dengan cara menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali. Pemerasan (extortion) Pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.Penyalahgunaan atau penyelewengan ( misappropriation) Penyalahgunaan atau penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervise transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik. Contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klafikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).Penyuapan (bribery) Untuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia khususnya di bidang atau intansi yang mengadministrasikan penerimaan Negara (revenue administration)
sumber :
file:///D:/data kuliah/web/you can makalah pengadilan hak asasi manusia.htm
file:///D:/data%20kuliah/web/Penjelasan%20&%20Macam-Macam%20Hak%20Asasi%20Manusia%20(HAM)%20%E2%80%93%20BELA%20NEGARA.htm
file:///D:/data%20kuliah/web/Pengertian%20HAM,%20Ciri-Ciri,%20Macam,%20Contoh%20HAM%20dan%20Pelanggaran%20HAM%20di%20Indonesia%20%E2%80%93%20Laman%202%20%E2%80%93%20Forum%20Teropong.htm
file:///D:/data kuliah/web/contoh pelanggaran HAM dibidang peradilan - Brainly.co.id.htm
Komentar
Posting Komentar