Kontrofersi UU MD 3


Kontrofersi UUMD3


Rapat Paripurna DPR menyetujui perubahan atas Rancangan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi undang-undang.

Dalam peraturan yang baru ini beberapa pasal dihapus dan ada juga yang mengalami perubahan. 



Pasal yang mengalami perubahan itu antara lain terkait dengan tugas dan wewenang DPR, komposisi pemimpin komisi dan Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Ada beberapa pasal yang menjadi kontrofersi bagi masyarakat tentang kinerja DPR nantinya jika UU MD3 ini di sahkan. Banyak masyarakat yang kontra atas UU MD 3 ini dimana banyak yang mengatakan bahwa “pasal ini bisa berpeluang untuk membungkam kritikan dari masyarakat, sehingga tidak ada lagi prospek kerja dari DPR itu sendiri”.  Dan Bapak Presiden Indonesia belum menandatangani UU MD 3.

Sedangkan UU MD 3 menurut saya pribadi menolak adanya Undang-Undang ini. Karena memang undang-undang ini tidak sesuai dengan era modern saat ini, dan lagi DPR mendapat pekerjaan juga dari krtitikan masyarat dan menindak lanjutinya, bukannya malah memidanakan.
Jika pun UU MD 3 ini disah kan, lalu masyarakat memberi aspirasi / kritik ke siapa?, presiden pun tidak akan sanggup jika mendengarkan kritik dari masyarakat Indonesia tanpa bantuan dari DPR itu sendiri yang menampung kritik dari masyarakat yang di lanjutkan ke pimpinan pusat. Namanya juga Dewan Perwakilan Rakyat, seharusnya DPR itu menerima semua kritikan dari masyarakat.

Terima kasih :) 


sumber:

Komentar

Postingan Populer