Kontrofersi UU MD 3
Kontrofersi
UUMD3
Rapat Paripurna DPR menyetujui perubahan atas Rancangan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi undang-undang.
Dalam peraturan yang baru ini beberapa pasal dihapus dan ada
juga yang mengalami perubahan.
Pasal yang mengalami perubahan itu antara lain terkait dengan
tugas dan wewenang DPR, komposisi pemimpin komisi dan Badan Legislasi (Baleg),
Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Ada
beberapa pasal yang menjadi kontrofersi bagi masyarakat tentang kinerja DPR
nantinya jika UU MD3 ini di sahkan. Banyak masyarakat yang kontra atas UU MD 3
ini dimana banyak yang mengatakan bahwa “pasal ini bisa berpeluang untuk
membungkam kritikan dari masyarakat, sehingga tidak ada lagi prospek kerja dari
DPR itu sendiri”. Dan Bapak Presiden Indonesia
belum menandatangani UU MD 3.
Sedangkan
UU MD 3 menurut saya pribadi menolak adanya Undang-Undang ini. Karena memang
undang-undang ini tidak sesuai dengan era modern saat ini, dan lagi DPR
mendapat pekerjaan juga dari krtitikan masyarat dan menindak lanjutinya, bukannya
malah memidanakan.
Jika
pun UU MD 3 ini disah kan, lalu masyarakat memberi aspirasi / kritik ke siapa?,
presiden pun tidak akan sanggup jika mendengarkan kritik dari masyarakat
Indonesia tanpa bantuan dari DPR itu sendiri yang menampung kritik dari
masyarakat yang di lanjutkan ke pimpinan pusat. Namanya juga Dewan Perwakilan
Rakyat, seharusnya DPR itu menerima semua kritikan dari masyarakat.
Terima kasih :)
sumber:
Komentar
Posting Komentar